Legalitas
Program 8 Milyar adalah sebuah website yang menjual produk (lihat halaman Produk).
Seseorang yang membeli produk kemudian secara tidak langsung mengajak orang lain untuk membeli juga,
(disebut tidak langsung karena orang tersebut hanya mengajak bergabung,
dan untuk bergabung otomatis calon member harus beli produk).
Orang yang mengajak tadi kemudian mendapat komisi.
Komisi tersebut ditransfer langsung oleh calon member ke rekening orang yang mengajak tersebut.
Program 8 Milyar sama dengan toko yang kita temukan di pasar-pasar tradisional,
hanya saja Program 8 Milyar menjalankan bisnisnya secara online menggunakan Internet,
sehingga lebih efektif, efisien, target market yang sangat luas (seluruh Indonesia),
transaksi dalam hitungan detik, bebas biaya transport, dan keunggulan-keunggulan online lainnya.
Sama halnya dengan berjualan di pasar-pasar tradisional, Program 8 Milyar
tidak memerlukan badan hukum dan akta notaris.
Dari sudut pandang ini, Program 8 Milyar menjalankan bisnisnya secara LEGAL (tidak melanggar hukum).
Disamping LEGAL, Program 8 Milyar juga memenuhi unsur HALAL dalam berbinis, yaitu:
- Produk yang dijual bukanlah barang haram (detail produk lihat pada menu Produk)
- Tidak ada satu pihak pun yang dirugikan dalam Program 8 Milyar ini.
Ada sekelompok orang beranggapan bahwa member terakhir-lah yang dirugikan,
tapi anggapan ini tidak benar, karena faktanya tidak ada 'member terakhir'
dalam Program 8 Milyar ini. Pertumbuhan pengguna Internet di Indonesia yang
mencapai sekitar 6 juta orang lebih per tahun jauh lebih besar dibanding pertumbuhan
peserta program ini. Jadi dalam program ini tidak ada istilah 'member terakhir'
karena akan selalu ada sekitar 6 juta orang lebih pengguna baru Internet tiap tahun nya
yang berpotensi untuk menjadi member.
- Program 8 Milyar bukan money game karena ada produk yang diperjual-belikan
berupa eBook) yang nilainya bahkan lebih besar daripada uang yang dibayarkan.
- Tidak ada praktek 'bandar' di Program 8 Milyar. Bandar adalah pihak tunggal
yang mengumpulkan semua pembayaran dari member, dan ini berpotensi melakukan kecurangan.
Pengelola dan para sponsor (member yang mengajak orang lain bergabung) sama-sama mendapat komisi
langsung dari calon member tanpa perantara siapapun.
Jadi Program 8 Milyar menganut prinsip kebersamaan dan kepercayaan.

|